Pencarian

Selasa, 26 Juli 2011

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI NEGARA INDONESIA
Istilah Demokrasi secara etimologis kata demokrasi berasal dari bahasaYunani, yaitudemos dankratos.Demos berarti rakyat dankratein/kratos berartipemerintahan.
Jadi Demokrasi adalah Seperangkat gagasan dan prinsip kebangsaan yangbrmakna harkat dan martabat manusia yang bertujuan berikan kesejahteraan danbahagia sebagai manusia yang mandiri.
Ada bermacam-macam demokrasi yang sudah m,enjadi bagian dari pemerintahannegara-negara di seluruh dunia. Dari berbagai macam demokrasi tersebutpengertianya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

a. Demokrasi Langsung (direct demokracy)
Dalam sejarah yunani, suatu tatanan demokrasi diawali dengan adanya aspirasirakyat yang di salurkan secara langsung, yaitu suatu pemerintahan dimana rakyatdalam menyelanggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan. Hal ini sangatdimungkinkan dalam suatu negara kota (city state) dengan jumlah penduduk yangrelatif sedikit, sebagai contoh yaitu yang terjadi di kota athena, di mana rakyatmenyalurkan kehendak dan aspirasinya, dan pemerintahan menaggapinya secaralangsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi lansung.
Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila :
1)Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota)
2)Jumlah penduduk relatif sedikit,
3)Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat,
4)Masalah negara belum terlalu rumit, dan
5)Rule of law (negara hukum)


b.Demokrasi Tidak Langsung (indirect demokracy)
Disamping demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak langsung yaitu pahamdemokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkankedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilh dan dipercaya. Rakyat yakinbahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakilrakyatdalam melaksanakan kekuasaan negara. Dalam kaitanya lain negara Indonesiamenganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinyamelalui lembaga- lembaga perwakilan rakyat.
Pengertian lain tentag demokrasi yang didasarkan pada prinsip ideologi,
berdasarkan paham ini terdapat dua bentuk demokrasi, yaitu sebagai berikut.

1.Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasanatau inbdividualisne. Demokrasi konstitusional juga dapat diartikan sebagaidemokrasi yang mencita-citakan tercapainya pemerintahan yang tunduk pada rule oflaw. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusionalisme adalah kekuasaanpemerintahanya terbatas dan tidak diperkenankan terdapat banyak campur tangan dantindakan sewenag-wenag terhadap warga negaranya.
Ciri-ciri demokrasi konstitusional adalah:
1)kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi (UUD);
2)pemerintahan tunduk sepenuhnya pada rule of law.
3)Internatianal Commision of Jurist dalam kongresnya yang berlangsung diAthena pada tahun 1955, menetapkan kondisi minimum yang di maksud,antara lain sbb :
• keamana pribadi harus dijamin, artinya tak seorangpun dapat ditahan atau di penjara tanpa adanya keputusan hakim/pengadilan.
• Setiap orang mempunyai hak untuk menyartakan pendapat, dan tidakdipaksa untuk menyatakan pendapat yang berbeda dengankeyakinannya.
• Setiap orang harus dijamin kebebasan pendapatnya melalui semua media komunikasi terutama pers.
• Kehidupan pribadi seseorang tidak dapat dilarang, rahasaia surat- menyurat haruslahdijamin.
• Kebebasan beragama harus dijamin, setiap kepercayaan yang diakuiharus dihornati dengan syarat kepentingan umum dan moral tidakdilanggar.
• Hak untuk mendapatkan pengajaran haruslah dijamin kepada semuanya tanpa adanya diskriminasi.
• Setiap orang berhak berkumpul dan berserikat secara damai danteristimewa untuk menjadi anggota dari suatu partai politik yangdipilihnya sendiri.

Kelebihan Demokrasi Konstitusional antara lain sbb :
1)      dalam menyelesaikan perselisihan dengan cara damai dan secara melembaga.
2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
4) Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan sedikit mungkin.
5) Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
7) Menjamin kemajuan ilmu pengetahuan.

2.Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasiproletar yang berhaluan marxismeKomunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelassosial. Manusia dibebaskandari keterikatannya kepada kepemilikan pribadi tanpaadanya penindasan seta paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebutperlu dilakukan cara paksaan atau kekerasan.
Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi pertama-tama diperkrnalkan olehseorang filosof Yunani, yaitu Aristoteles. Dalam pandangan Aristoteles, ada tigabentuk pemerintahan yang baik dan tiga bentuk pemerintahan yang buruk.
Pelaksanan Demokrasi di Indonesia
Sejarah pelaksanaan demokrasi di Indonesia cukup menarik. Dalam upayamencari bentuk demokrasi yang paling tepat diterapkan di negara RI, ada semacamtrial and error,coba dan gagal. Namun kalau direnungkan swcara arif, ternyatauntuk menuju ke sistem demokrasi yang ideal perlu waktu yang cukup panjang.
Sebagai perbandingan dapat dilihat sejarah perkembangan konsep demokrasidi Amerika Serikat, yaitu suatu negara yang dianggap sebagai negara demokrasi yangideal sekali, di negar tersebut sebenarnya masih banyak kekurangan. Untuk menyusun
konstitusi, amerika memerlukan waktu selama 11 tahun, untukmenghapus perbudakan memerlukan waktu 86 tahun, untuk memberi hak pilih kaumwanita memerlukan 114 tahun, dan untuk menyusun draf konstitusi yang melindungiseluruh warga negara memerlukan waktu selama 188 tahun. Oleh sebab itu, bangsaIndonesia mencari bentuk demokrasi yang tepat sejak tahun 1945 hingga sekarangmasih terantuk-antuk. Hal ini bukan karena ketidakseriusannya tetapi karenamemerlukan waktu panjang.
Membicarakan demokrasi Indonesia, bagaimanapun juga tidak terlepas dariperiodesasi sejarah politik di Indonesia, yaitu apa yang disebut sebagai periodepemerintahan massa revolusi kemerdekaan, pemerintahan demokrasi liberal,pemerintahan demokrasi terpimpin, dan pemerintahan demokrasi pancasila.

a)Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasanindividu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi liberalatau sering disebut demokrasi parlementer, karena lembaga yang memegang
kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan parlemen
atau DPR.
Landasan demokrasi liberal adalah
1.maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2.konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3.konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).
Ciri-ciri demokrasi liberal adalah
1.adanya golongan mayoritas/minoritas, dan
2.penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.

b)Demokrasi Terpimpipin
Dekrit Presiden 5 juli 1959 merupakan tonggak terakhir masa berlakunya
demokrasi parlementer di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin.
Demokrsai terpimpinb adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarahmufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif devolusionerberporoskan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis). Demokrasi terpimpin jugadisebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dantidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Demokrasiterpimpin berlangsung mulai Juli 1959-april 1965.
Ciri khas Demokrasi Terpimpin adalah
1.Dominasi dari presiden,
2.Terbatasnya peranan partai politi,
3.Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4.Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5.Adanya rasa gotong royong,
6.Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7.Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat, dan
8.Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.

c) Demokrasi Pancasila
Alenia IV Pembukaan UUD 1945, menegaskan “…maka disusunlahkemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang Undang Dasar negaraIndonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang
Maha Esa,…”.
Dari kalimat tersebut, jelas bahwa negara RI adalah negara yangberkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapkanadalh demokrasi yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebutdemokrasi pancasila.
Demokrasi Pancasila mengandung pengertian demokrasai yangdijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh babgsa dan negaraIndonesia, yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah
1.Mengutamakan musyawarah mufakat,
2.Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,
3.Tidak memaksakan kehendak pada orang lain,
4.Selalu diliputi semangat kekeluargaan,
5.Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah,
6.Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, dan
7.Kepurtusan dapat dipertanggung jawabkan secara mporl kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan .
8.Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.
Dalam reformasi selain ciri umum tersebut, juga lebih menekankan pada:
1.Penegakan kedaulatan rakyat dengan menberdayakan pengawasan lembaga negara, lembaga politik dan kemasyarakatan;
2.Pembagian secara tegas wewenag/kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
3.Penghormatan kepada keberagaman asa, ciri, aspirasi, dan program parpol yang multipartai. Intinya yaitu demokrasi Pancasila yaitu dalam mengambil keputusan secara mufakat melalui musyawarah bersama.

NILAI-NILAI DEMOKRASI :
Pengakuan adanya perbedaan di masyarakat , baik hal kenyataan / obyektif pendapat / kepentingan.
Perlu adanya cara penyelesaianterhadap kepentingan yang berbeda dengan cara damai, tertib, adil dan beradab.

Perbedaan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada zaman orde baru dan
reformasi :
Pada zaman Orde Baru
Pada zaman orde baru demokrasi lebih condong pada demokrasi terpimpinkarena disini lebih didominasi oleh presiden dan pada pelaksanaan sistempemungutan suara yang terbatasnya peranan partai politik. Disini presiden lebihmutlak karena pada zaman orde baru tak seorangpunyang berani mengemukakanpendapat atau protes terhadap kepemimpinan presiden dengan mengadakancontohnya aksi demonstrasi. Tetapi pada zaman tersebut berlaku Demokrasi Pancasila
Pada zaman Reformasi
Pada zaman reformasi ini pelaksanaan demokrasi mengalami suatu pergeseranyang mencolk walaupun sistem demokrasi yang dipakai yaitu demokrasi pancasilatetapi sangatlah mencolok dominasi sistem liberal contohnya aksi demonstrasi yangbesar-besaran di seluru lapisan masyarakat. Memang pada zaman reformasi perananpresiden tidak mutlak dan lahirnya sistem multi partai sehingga peranan partai cukupbesar, akan tetapi dalam melaksanakan pemungutan suara juga pernah menggunakanvoting berarti peranan demokrasi pancasila belumlah terealisasi. Dengan melihat haltersebut diatas maka kesimpulan daripada pelaksanaan demokrasi di Indonesia belummencapai titik yang pasti dan masih belajar untuk memulai demokrasi pancasila yangsudah dilakukan selama 40 tahun sampai sekarang masih belum bisa dilaksanakansecara baik dan benar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar